SADIS..!!! Suami Gorok Istri Pakai Pisau Lipat Gegara Cemburu Bini Selingkuh

suami gorok istri

TOPMETRO.NEWS – Suami gorok istri? Entah apa yang ada dalam pikiran pria yang satu ini teganya menghabisi nyawa istrinya.

Suami gorok istri, peristiwa yang terjadi itu sontak menggegerkan lokasi Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Lebak.

Kasus suami gorok istri itu saat ini masih terus ditelusuri penyidik dari jajaran Satreskrim Polres Lebak

Seperti dilansir TOPMETRO.NEWS pada Jumat 7 Juli 2023.

BACA JUGA | Kemudahan Pembiayaan Picu Tingginya Tunggakan Pinjol Hingga Rp51 Triliun

Kepolisian akhirnya mengungkap motif pembunuhan yang dilakoni seorang suami sadis di Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Lebak dengan cara menggorok leher istrinya dengan pisau lipat.

Motif pembunuhan itu terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Lebak, menahan pembunuh itu.

Kompol Arya Fitri Kurniawan, selaku Wakapolres Lebak membeberkan motif dan pemicu penganiayaan hingga menghilangkan nyawa orang lain itu berawal dari kecemburuan pelaku terhadap korban yang merupakan istri dari pelaku.

BACA JUGA | Hai Jomblowers..!! Angka Perceraian di Jakbar Naik, Ribuan Wanita Terancam Jadi Janda

“Awalnya pelaku terlibat cekcok dengan istrinya karena istrinya diduga selingkuh, sehingga pelaku menganiaya korban menggunakan pisau lipat,” ungkapnya saat di konferensi pers di Mapolres Lebak, Kamis 6 Juli 2023.

Dijelaskannya, pelaku yang sudah menghabisi istrinya menggunakan pisau lipat dengan cara ditusuk dan disayat, kemudian pelaku kabur.

“Namun saat itu pelaku diketahui ayah korban, dan saat itu pelaku dikejar massa. Akhirnya pelaku datang ke TKP dan mencoba untuk bunuh diri,” jelasnya.

BACA JUGA | NGERI..!! Tak Punya Biaya Pemakaman, Ayah Simpan Jenazah Anak 2 Hari di Kulkas

“Setelah percobaan bunuh diri itu gagal, pelaku dibawa ayah korban dan warga ke Puskesmas,” jelasnya lagi.

Di tempat terpisah, AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Lebak mengatakan penyebab korban meninggal karena ada luka pada bagian jantung dan leher korban.

“Dari hasil pemeriksaan forensik, terdapat luka tusukan pada leher dan pada jantung korban sehingga korban meninggal dunia,” katanya.

BACA JUGA | Setahun Lebih Persidangan, dr Gita Dituntut 4 Bulan, PH: Korbannya Bisa Jalan-jalan ke Luar Negeri

Dijelaskan pula, pelaku sudah gelap mata karena mengetahui istrinya selingkuh, hal ini yang akhirnya tersangka menganiaya istrinya.

“Jadi sudah benar-benar kesal, sehingga pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara yang sadis,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana di maksud UU No. 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

BACA JUGA | Nias dan Sibolga..!! Waspada Gelombang Tinggi 6 Meter di Selat Sunda

“Dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun penjara sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana.”

asl1

Related posts

Leave a Comment